BAB I
PENDAHULUAN
A. LatarbelakangBelakang Masalah.
Madrasah aliyah (disingkat MA) adalah jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan sekolah menengah atas atau SMU, yang pengelolaannya dilakukan oleh departemen Kementerian Agama. Pendidikan madrasah aliyah ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 10 sampai kelas 12.Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA)Sekolah menengah kejuruan SMK dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)atau bentuk lain yang sederajat,( Undang-Undang N0 20 Tahun 2003 ; pasal 18 ) [1]
Madrasah aliyah kebanyakan terlahir dari lingkungan msyarakat yang belum beruntung (masyarakat miskin), Pada tahun kedua (yakni kelas 11), seperti halnya siswa SMA, siswa MA memilih salah satu dari 4 jurusan yang ada, yaitu Ilmu Alam, Ilmu Sosial, Ilmu-ilmu Keagamaan Islam, dan Bahasa, pada pemilihan jurusan ini siswa berhak menentukan pilihanya sesuai minat dan bakat dalam diri siswa, ketentuan jurusan ini merupakan pengembangan kurikulum 1973 kemudian dalam kurikulum 1976.[2]. Pada akhir tahun ketiga (yakni kelas 12), siswa diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang memengaruhi kelulusan siswa. Lulusan madrasah aliyah dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi umum, perguruan tinggi agama Islam, atau langsung bekerja. MA sebagaimana SMA, ada MA umum yang sering dinamakan MA dan MA kejuruan (di SMA disebut SMK) misalnya Madrasah aliyah kejuruan (MAK) dan madrasah aliyah program keterampilan.
Sedang dasar kurikulumnya sperti yang di kemukakan Nasution (1990) mengemukakan setidaknya ada empat dasar yang harus dijadikan pertimbangan dalam pengembangan Kurikulum, yaitu (1) dasar filosofis, yang mencakup filsafat suatu negara dan tujuan pendidikan; (2) psikologis, yang mencakup ilmu jiwa belajar dan ilmu jiwa perkembangan; (3) dasar sosiologis, yang mencakup nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat dan juga kebutuhan-kebutuhan masyarakat; serta dasar organisatoris, yang mencakup masalah pengorganisasian kurikulum.
Kurikulum madrasah aliyah sama dengan kurikulum sekolah menengah atas, hanya saja pada MA terdapat porsi lebih banyak muatan pendidikan agama Islam, yaitu Fiqih, akidah, akhlak, Al Quran, Hadits, Bahasa Arab dan Sejarah Islam (Sejarah Kebudayaan Islam).
Pelajar madrasah aliyah umumnya berusia 16-18 tahun. SMA/MA tidak termasuk program wajib belajar pemerintah, sebagaimana siswa sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Di Indonesia, kepemilikan madrasah aliyah dipegang oleh dua badan, yakni swasta dan pemerintah (madrasah aliyah negeri).