BAB I
PENDAHULUAN
A. LatarbelakangBelakang Masalah.
Madrasah aliyah (disingkat MA) adalah jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan sekolah menengah atas atau SMU, yang pengelolaannya dilakukan oleh departemen Kementerian Agama. Pendidikan madrasah aliyah ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 10 sampai kelas 12.Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA)Sekolah menengah kejuruan SMK dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)atau bentuk lain yang sederajat,( Undang-Undang N0 20 Tahun 2003 ; pasal 18 ) [1]
Madrasah aliyah kebanyakan terlahir dari lingkungan msyarakat yang belum beruntung (masyarakat miskin), Pada tahun kedua (yakni kelas 11), seperti halnya siswa SMA, siswa MA memilih salah satu dari 4 jurusan yang ada, yaitu Ilmu Alam, Ilmu Sosial, Ilmu-ilmu Keagamaan Islam, dan Bahasa, pada pemilihan jurusan ini siswa berhak menentukan pilihanya sesuai minat dan bakat dalam diri siswa, ketentuan jurusan ini merupakan pengembangan kurikulum 1973 kemudian dalam kurikulum 1976.[2]. Pada akhir tahun ketiga (yakni kelas 12), siswa diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang memengaruhi kelulusan siswa. Lulusan madrasah aliyah dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi umum, perguruan tinggi agama Islam, atau langsung bekerja. MA sebagaimana SMA, ada MA umum yang sering dinamakan MA dan MA kejuruan (di SMA disebut SMK) misalnya Madrasah aliyah kejuruan (MAK) dan madrasah aliyah program keterampilan.
Sedang dasar kurikulumnya sperti yang di kemukakan Nasution (1990) mengemukakan setidaknya ada empat dasar yang harus dijadikan pertimbangan dalam pengembangan Kurikulum, yaitu (1) dasar filosofis, yang mencakup filsafat suatu negara dan tujuan pendidikan; (2) psikologis, yang mencakup ilmu jiwa belajar dan ilmu jiwa perkembangan; (3) dasar sosiologis, yang mencakup nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat dan juga kebutuhan-kebutuhan masyarakat; serta dasar organisatoris, yang mencakup masalah pengorganisasian kurikulum.
Kurikulum madrasah aliyah sama dengan kurikulum sekolah menengah atas, hanya saja pada MA terdapat porsi lebih banyak muatan pendidikan agama Islam, yaitu Fiqih, akidah, akhlak, Al Quran, Hadits, Bahasa Arab dan Sejarah Islam (Sejarah Kebudayaan Islam).
Pelajar madrasah aliyah umumnya berusia 16-18 tahun. SMA/MA tidak termasuk program wajib belajar pemerintah, sebagaimana siswa sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Di Indonesia, kepemilikan madrasah aliyah dipegang oleh dua badan, yakni swasta dan pemerintah (madrasah aliyah negeri).
A. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Latar belakang berdirinya madrasah?
2. Bagaimana kobtribusi madrasah terhadap Indonesia?
3. Bagaimana isu-isu eksistensi madrasah dan implikasinya?
4. Apa solusi yang ditawarkan?
B. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui latar belakang berdirinya madrasah di Indonesia
2. Untuk mengetahui kontribusi madrasah terhadap Indonesia
3. Untuk mengetahui isu-isu eksistensi madrasah dan implikasinya
4. Untuk mengetahui solusi yang ditawarkan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Latar belakang berdirinya madrasah
a. Pengertian Madrasah.
Madrasah merupakan isim makan dari “darasa” yang berarti “tempat duduk untuk belajar”. Istilah madrasah ini sekarang telah menyatu dengan istilah sekolah atau perguruan (terutama perguruan Islam). Dalam literatur yang lain perkataan madrasah berasal dari bahasa Arab yang artinya adalah tempat belajar (Ibrahim Anis, 1972:280).[3]
b. Berdirinya Madrasah.
Adapun madrasah mulai diperkenalkan pada abad ke-5 H., yaitu sejak berdirinya madrasah Nizhamiyah di Baghdad oleh penguasa Nizham al-Muluk dari Dinasti Bani Seljuk pada tahun 459 H./1067 M. yang merupakan salah satu lembaga pendidikan tinggi , dapat disamakan dengan lembaga pendidikan pesantren di Indonesia. Padanan madrasah dalam bahasa Indonesia adalah sekolah, lebih dikhususkan lagi sekolah-sekolah agama Islam (Ensiklopedi Indonesia, 1983:2078). Dalam Shorter Encyclopedia of Islam, diartikan : “Name of an Institution where the Islamic science are studied” (Gibb, 1961:300). Artinya : Nama dari suatu lembaga dimana ilmu-ilmu keislaman diajarkan.Dengan keterangan tersebut dapat dipahami bahwa madrasah tersebut adalah penekanannya sebagai suatu lembaga yang mengajarkan ilmu-ilmu keislaman. Perkataan madrasah di tanah Arab ditujukan untuk semua sekolah secara umum, akan tetapi di Indonesia ditujukan buat sekolah-sekolah yang mempelajari ajaran-ajaran Islam.[4]
Sementara itu Karel A. Steenbrink justru membedakan antara madrasah dan sekolah, dia beralasan bahwa antara sekolah dan madrasah mempunyai ciri yang berbeda. Meskipun demikian, dalam konteks ini beliau cenderung untuk menyamakan antara madrasah dengan sekolah. [5]
c. Madrasah masa kini
Pada saat sekarang ini sistem pendidikan dan pengajaran yang digunakan di madrasam memadukan antara sistem pada pondok pesantren dengan sistem pendidikan yang berlaku pada sekolah-sekolah modern. Hal ini dikarenakan pengaruh dari ide-ide pembaharuan yang berkembang di dunia Islam dan kebangkitan nasional bangsa Indonesia, sedikit demi sedikit pelajaran umum masuk ke dalam kurikulum madrasah, bahkan kemudian lahirlah madrasah-madrasah yang mengikuti sistem perjenjangan dan bentuk-bentuk sekolah modern seperti Madarash Ibtidaiyah sama dengan SD, Madrasah Tsanawiyah sama dengan SMP, dan Madrasah Aliyah sama dengan SMA. Perkembangan selanjutnya, pengadaptasian tersebut demikian terpadunya sehingga boleh dikatakan hampir kabur perbedaannya, kecuali pada kurikulum dan nama madrasah yang diembeli dengan Islam.Tampaknya kehadiran madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam setidaknya mempunyai latar belakang, diantaranya :
1. Sebagai manifestasi dan realisasi pembaharuan sistem pendidikan Islam
2. Usaha penyempurnaan terhadap sistem pesantren ke arah sistem pendidikan yang lebih memungkinkan lulusannya memperoleh kesempatan yang sama dengan sekolah umum. Misal masalah kesamaan kesempatan kerja dan memperoleh ijazah
3. Adanya sikap mental pada sementara golongan umat Islam, khususnya santri yang terpukau pada Barat sebagai sistem pendidikan mereka
4. Sebagai upaya untuk menjembatani antara sistem pendidikan tradisional yang dilakuakan oleh pesantren dan sistem pendidikan modern dari hasil akulturasi[6]
ANALISA
Strengh (kekuatan)
> (kuantitatif) : Padanan madrasah dalam bahasa Indonesia adalah sekolah bahwa madrasah mempunyai hak sama dengan sekulahan umum lainya,
> (kualitatif) : lebih dikhususkan lagi sekolah-sekolah agama Islam sekolah-sekolah yang mempelajari ajaran-ajaran Islam. lembaga yang mengajarkan ilmu-ilmu keislaman, memadukan antara sistem pada pondok pesantren dengan sistem pendidikan yang berlaku pada sekolah-sekolah modern.
Weaknesses (Kelemahan)
1. Asumsi pendikotomian kelembagaan antara MA dan SMU.
2. Lulusan madrasah kurang di akui lulusanya ( ijazahnya) ketika bersaing dengan lulusan SMU yang sudah sepesifik di bidang pelajaranya.
Opportunity (kesempatan)
Adalah faktor positif yang muncul dari lingkungan dan memberikan kesempatan bagi organisasi atau program kita untuk memanfaatkannya.
Opportunity tidak hanya berupa kebijakan atau peluang dalam hal mendapatkan modal berupa uang, akan tetapi bisa juga berupa respon masyarakat atau isu yang sedang diangkat.:
- Dapat menjaring minat Masyarakat untuk memasukan anaknya di Aliyah karena nilai plus dalam agama.
- Memajukan dan membuktikan lulusa madrasah mampu bersaing dalam bidang akademik umum dengan lulusan SMU.
Threat (ancaman)
Ancaman Internal
1) Dualisme Program dalam internal madrasah yang basicnya pengajaran agama islam, di sisi lain pelajaran umum, dan konsepnya akan lemah untuk maksimalisasi pengajaranya di banding sekolahan yang umum saja (SMU) tsehinggaakan memiliki arah dan tujuan yang masih belum specific.
2) Siswa yang tidak mampu maksimal dalam mengikuti semua pelajaran
Ancaman Exsternal
1) Kecemburuan sosial dalam rangka pembagian anggaran antara di SMU dan Madrasah.
2) Tujuan pendidikan yang misleading
3) Kebijakan bertolak belakang dengan otonomi sekolah dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
4) Lulusan tidak sesuai yang diharapkan yaitu menguasai kurikulum Keagamaan dan Kurikulum Mata pelajaran umum. Exs : kurang dapat berbahasa Inggris dengan lancar.
B. DASAR HUKUM PENDIDIKAN MADRASAH ALIYAH
Sejak munculnya RUU SPN No. 2 tahun 1989 memberikan warna baru untuk lembaga pendidikan Islam dimana dengan diberlakukannya UUSPN No 2 tahun 1989 madrasah-madrash mendapat perlakuan yang sama dengan sekolah umum lainnya karena dalam UUSPN tersebut madrasah dianggap sebagai sekolah umum yang berciri khas Islam dan kurikulum madrasah sama persis dengan sekolah umum plus pelajaran agama Islam sebanyak tujuh mata pelajaran. Secara operasional, integrasi madrasah ke dalam sistem pendidikan nasional ini dikuatkan dengan PP No. 28 tahun 1990 dan SK MenDepartemen Pendidikan Nasional No. 0487/U/ 1992 dan No. 054/U/ 1993 yang antara lain menetapkan bahwa MI/MTs wajib memberikan bahan kajian sekurang kurangnya sama dengan “SD/SMP”. Surat-surat Keputusan ini ditindak lanjuti dengan SK Menteri Agama No. 368 dan 369 tahun 1993 tentang penyelenggaraan MI dan MTs. Sementara tentang Madrasah Aliyah (MA) diperkuat dengan PP Nomor 29 tahun 1990, SK MenDepartemen Pendidikan Nasional Nomor 0489/U/ 1992 (MA sebagai SMA berciri khas agama Islam) dan SK Menag Nomor 370 tahun 1993. Pengakuan ini mengakibatkan tidak ada perbedaan lagi antara MI/MTs/MA dan SD/SMP/SMA selain ciri khas agama Islamnya)[7]
Sementara saat akan diundangkannya RUU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003 terjadi juga kontroversi dimana RUU ini dianggap oleh Kelompok tertentu sebagai RUU yang sangat tidak pluralis. Yang dianggap paling kontroversial adalah Pasal 12 ayat 1a yang berbunyi: “Setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianut dan diajarkan oleh pendidik yang seagama”.[8]
ANALISA
Strengh (kekuatan)
Namun dari analisa di atas mengenai RUU SISDIKNAS maka teritama umat islam yang berada pada wilayah pendidikan swasta atau non swawsta yaitu MA atau MAN/MAK sangat di untungkan dari adanya kebijakan ini.
Banyak sekali keuntungan yang dirasakan oleh ummat Islam dengan diberlakukannya UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 ini, diantaranya :
1. Anak-anak Muslim yang sekolah di lembaga pendidikan Non Islam akan terhindar dari pemurtadan, karena anak-anak tersebut akan mempelajari mata pelajaran agama sesuai dengan yang dianut oleh siswa tersebut dan diajarkan oleh guru yang seagama dengan dia (Pasal 12 ayat 1a)
2. Madrasah-madrasah dari semua jenjang terintegrasi dalam system pendidikan nasional secara penuh (Pasal 17 dan 18)
3. Pendidikan keagaamaan seperti Madrasah diniyah dan pesantren mendapat perhatian khusus pemerintah, karena pendidikan keagamaan tidak hanya diselenggarakan oleh kelompok masyarakat tetapi juga diselenggarakan oleh pemerintah (Pasal 30).
4. Pendidikan Agama diajarkan mulai dari jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi (Pasal 37).[9]
Weaknesses (Kelemahan)
1. Kalau kita menilik sejarah keputusan yang di keluarkan perihal pendidikan di Negara kita yang menyangkut dengan posisi madrasah, Dari sejak akan di tetapkanya RUU SPN No. 2 tahun 1989 PP No. 28 tahun 1990 , kemudian Hingga RUU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003 dari proses selama 13 tahun sejak tahun 1989 hingga 2003 saja, selama itu pula keputusan yang di tetapkan menuai protes, terutama dari kalangan pendidikan swasta.terutama RUU SISDIKNAS NO.20 Tahun 2003.di mana pada pasal 13 belas ini , tidak selaras dengan realitas keberagamaan di Indonesia. Di mana mayoritas penduduknya beragama muslim, dan ketika banyak anak muslimbersekolah di sekolahan swasta yang notabene tidak islam “ Kristen” otomatis sekolahan itu harus menyediakan guru agama muslim, kedua biayapun akan membengkak untuk tambahan gaji guru agama.
2. Di lihat dari visi dan misi pendidikan nasional sangat terfokus pada nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak dan berbudi mulia. Konsep itu mengesampingkan tugas mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan pendidikan nasional di persempit secara substansial. Padahal tugas untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan adalah tugas lembaga keagamaan dan masyarakat, bukan lembaga pendidikan
Opportunity (kesempatan)
1. Tujuan Pendidikan Nasional sangat memberikan peluang untuk merealisasikan nilai-nilai Al Quran yang menjadi tujuan pendidikan Islam yaitu terbentuknya manusia yang beriman dan bertaqwa (pasal 3).
2. Lembaga pendidikan islam secara menyeluruh mendapatkan kesempatan untuk menunjukan kemampuannya menunjukan metode pendidikanya yang terbaik sehingga mampu nantinya di akui dunia internasional.
Threat (ancaman)
1. Semakin akan terlemahkanya konstitusi perundang-undangan di negeri ini: Selama tidak ada keinginan dan tidak memiliki prinsip bahwa hari ini harus jauh lebih baik dari hari kemarin maka sehebat apapun undang-undang yang dibuat tetapi tidak meiliki keinginan untuk memperaktekannya di lapangan, maka undang-undang tersebut hanya bagaikan guru di atas kertas tetapi menjadi tikus pada tataran realita.
2. Ketidak percayaan lembaga-lembaga pendidikan terhadap kinerja departemen pendidikan dan efek yang di timbulkan adalah tidak seriusnya lembaga-lembaga pendidikan dalam melaksanakan proses pendidikan Nasional
C. HUBUNGAN ANTARA MADRASAH DAN PESANTREN
Mengawali asal usul pesantren atau akar sejarah pesantren sama halnya dengan membahas sejarah madrasah dan sekolah Islam, karenakedua lembaga pendidikan ini bernuansa religius atau dengan kata lain fokus studinya keagamaan di samping studi yang lain yang mendukung visi misi ketiga lembaga tersebut juga menjadi program pembelajarannya.[10]
Madrasah ala Indonesia ini merupakan jembatan antara pendidikan pesantren salafiayah yang sepenuhnya diarahkan pada tafaqquh fiddin dan sekolah umum yang lebih mengutamakan kurikulum pengetahuan umum. Kurikulum madrasah, disamping memuat cabang-cabang ilmu pengetahuan keIslaman seperti fiqh, tafsir, tauhid dan kalam, serta ilmu alat seperti bahasa arab, juga memasukkan kurikulum pengetahuan umum, mulai dari berhitung, ilmu bumi sejarah, dan pengetahuan umum lainnya.
Bentuk pendidikan melalui madrasah, selain memenuhi harapan bagi pembekalan pengetahuan keIslaman pada para siswanya, juga dimaksudkan untuk memberikan wawasan pengetahuan umum dan pembekalan yang diperlulan untuk dapat menjalankan berbagai peran dalam kehidupan di dunia modern. Perubahan dari model pesantren salafiyah kepada bentuk madrasah ala Indonesia, disamping merukan penyesuaian terhadap berbagai kebijakan Negara yang mengatur pendidikan Islam, juga merupan jawaban dan respon pendidikan Islam terhadap perkembangan tuntutan dunia modern yang memerlukan penguasaan sains dan berbagai pengetahuan umum dan keterampilan teknologi.
Madrasah di Indonesia lahir pada abad 20 dengan munculnya madrasah Manbaul Ulum Kerajaan Surakarta tahun 1905 dan Sekolah Adabiyah yang didirikan oleh Syekh Abdullah Ahmad di Sumatera Barat tahun 1909 [11].
Dalam perkembangannya, sistem pendidikan Islam madrasah sudah tidak menggunakan sistem pendidikan yang sama dengan sistem pendidikan Islam pesantren. Karena di lembaga pendidikan madrasah ini sudah mulai dimasukkan pelajaran-pelajaran umum seperti sejarah ilmu bumi, dan pelajaran umum lainnya. Sedangkan metode pengajarannya pun sudah tidak lagi menggunakan sistem halaqah, melainkan sudah mengikuti metode pendidikan moderen barat, yaitu dengan menggunakan ruang kelas, kursi, meja, dan papan tulis untuk proses belajar mengajar.[12]
********************************************************************
ANALISIS
Strengh (kekuatan) :
1.Selain tujuan pendidikanya tafaqquh fiddin Madrasah aliyah merupakan ujung tomabak dalm pendidikan islam yang mampu menawarkan model pendidikan yang lebih berkualitas sesuai kebutuhan zaman yang saling berkesinambungan dengan pesantren.
2.Madrasah aliyah mampu memberikan nilai plus dalam pendidikanya selain ajaran agama dan pelajaran umum, namun juga ketrampilan. (keterampilan teknologi)
Weaknesses (Kelemahan)
1. Karena kurikulum yang di sajikan dalam madrasah aliyah ganda,maka akan cenderung terjadi ketidak profisionalan pengajar atau guru pengajarnya.
2. Bagi siswa perlu keseriusan ganda, karena mereka harus menerima 2 macam pelajaran langsung, yaitu agama dan umum.
Opportunity (kesempatan)
1. mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab dan demokratis; menguasai dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi; memiliki dan etos budaya kerja; dan dapat memasuki dunia kerja atau dapat mengikuti pendidikan lebih lanjut. Dengan kata lain tujuan pendidikan Madrasah Aliyah (MA) adalah memproduk lulusan yang bisa masuk ke perguruan tinggi umum dan Agama serta dapat diterima bekerja sesuai dengan kebutuhan pasar.
2. madrasah aliyah dapat mengadaptasikan dan mengkolaborasikan model pendidikan khas islam dengan pendidikan model barat yang mampu melahirkan inofasi baru bagi perkembangan dan memajukan pendidikan nasional.
Threat (ancaman)
1. Madrasah aliyah akan tertantang dan bersaing untuk membuktikan lulusanya.
2. Lulusan madrasah aliyah secara profesionalitas akademik masih di pertanyakan kemampuanya ketika di hadapkan pada kebutuhan profesionalitas kerja yang di sesuaikan dengan skil jurusanya.
3.
D. Kontribusi Madrasah Aliyah terhadap Indonesia kajian historis dan visioner
Salah satu pilar pendidikan nasional adalah perluasan dan pemerataan akses pendidikan. Upaya perluasan dan pemerataan akses pendidikan yang ditujukan dalam upaya perluasan daya tampung satuan pendidikan dengan mengacu pada skala prioritas nasional yang memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta didik dari berbagai golongan masyarakat yang beraneka ragam baik secara sosial, ekonomi, gender, geografis, maupun tingkat kemampuan intelektual dan kondisi fisik. Perluasan dan pemerataan akses memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi penduduk Indonesia untuk dapat belajar sepanjang hayat dalam rangka peningkatan daya saing bangsa di era globalisasi.
Seperti yang di tulis penulis di bagian latar belakang masalah, yaitu “Madrasah aliyah kebanyakan terlahir dari lingkungan msyarakat yang belum beruntung (masyarakat miskin), dari fakta sejarah madrasah merupakan pondasi dasar pendidikan di Indonesia, di mana peranya sangat populis dan ekonomis bagi masyarakat di Indonesia terutama dalam memberikan pengetahuan agama, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Seperti halnya Madrasah Adabiyah ini mulanya bercorak agama semata-mata, namun kemudian pada tahun 1915 berubah coraknya menjadi HIS (Holand Inland School) Adabiyah, yang merupakan sekolah pertama yang memasukkan pelajaran umum kedalamnya. Akan tetapi dalam buku “Rekonstruksi Sejarah Pendidikan Islam di Indonesisa” karangan Departemen Agama mengatakan bahwasanya lahirnya madrasah di Indonesia diawali dengan berdirinya madasah di Padang Panjang oleh Zainuddin Labay pada tanggal 10 Oktober 1915. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa pada tahun itu pula berdirilah madrasah sebagai lembaga pendidikan islam yang pertama di Jawa Tengah yang bernama Madrasah Muawanatul Muslimin Kenepan (M3P) di Kudus yang didirikan pada tanggal 7 Juli 1915. Madrasah tersebut adalah setingkat Ibtidaiyah (dasar).[13]
************************************************************************
ANALISA
Strengh (kekuatan) : Madrasah Aliyah merupakan lembaga pendidikan berbasis kerakyatan.
Weaknesses (Kelemahan)
M.A secara kelembagaan bersifat eklusif, karena M.A merupakan lembaga pendidikan islam.
Opportunity (kesempatan)
M.A akan menjadi lembaga pendidikan yang mampu mengakomodir seluruh lapisan masyarakat yang berada di bawah.
Threat (ancaman)
M.A hanya di pandang sebelah sebagai lembaga pendidikanya wong cilik atau kalangan menengah ke bawah.
********************************************************************************
E. isu-isu eksistensi dan implikasin madrasah Aliyah Dan solusi yang ditawarkan
Ketika melihat persoalan kutikulum pendidikan nasional yang hari ini secara konstitusi juga di dasari oleh perundang-undangan dan beberapa ketetapan mentri ,kesemuanya hari ini masih di rasakan membingungkan. apa lagi ketika sisi lain secara tegas persoalan kurikulum pendidikan nasional masih di orientasikan pada kuantitas dari pada kualitas.[14]
Munculnya kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi dalam bidang pendidikan yang bertujuan untuk memberi peluang kepada peserta didik untuk memperoleh keterampilan, pengetahuan, dan sikap yang dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat, tidak mengagetkan para pengelola madrasah. Madrasah juga lebih survive dalam kondisi perubahan kurikulum yang sangat cepat, karena kehidupan madrasah tidak taklid kepada kurikulum nasional. Manajemen desentralisasi memberikan kewenangan kepada sekolah untuk melaksanakan PBM sesuai dengan kebutuhan yang dikondisikan untuk kebutuhan lokal. Dengan demikian, maka madrasah mendapatkan angin segar untuk bisa lebih exist dalam mengatur kegiatannya tanpa intervensi pemerintah pusat dalam upaya mencapai peningkatan mutu pendidikannya.
F. SOLUSI YANG PERLU DI LAKUKAN KELEMBAGAAN MADRASAH ALIYAH
Hemat penulis setelah mengkaji Madrasah aliyah di tinjau dari beberapa perspektif di atas maka penulis mencoba mencarikan dan menawarkan solusi problem internal dan eksternal bagi pendidikan Madrasah khususnya Madrasah aliyah dalam proses pelaksanaan pembelajaranya, yaitu antara lain ;
PROBLEM INTERNAL | PROBLEM EXSTERNAL | |
1. | Di tijnau dari MANAJEMEN kelembagaan: pengelola madrasah harus mencoba memfungsikan dan mengambil system manajemen modern (Asing) yang di rasa masih asing [15] | Meliputi problem kebudayaan, social, politik, ekonomi dan politik dll. *Madrasa secara ekonomis M.A harus mampu memberikan solusi bagi masyarakat untuk Mengernyam pendidikan yang terjangkau. |
2 | KURIKULUM : Hendaklah pendidik yang berada di M.A memposisikan diri sebagai tenaga pengajar yang sesuai di bidangnya dan Profesi akademiknya | M.A secara politis merupakan kelembagaan pendidikan dan subsistem pendidikan nasional, maka M.A harus tetap memegang cirri khasnya sebgai kelembagaan yang memegang teguh niatnya dalam mencerdaskan bangsa dengan prisip lillahitaala. |
3; | Tenaga kependidikan mampu menciptakan kondisi Ummatan Ilman,Ummatan Wahdan,Biah Islamiah | Membangun pencitraan baru bagi M.A yang selama ini di pandang hanya memproduck lulusan yang kurang professional dalam akademis dan tertinggal jaman,dengan memunculkan inovasi pendidikan yang modern dan unggulan. |
4 | Dalam proses belajar mengajar, M.A harus mencoba Mengubah tradisi warisan pembelajaran yang masih warisan dan terkesan kurang mberadaptasi pada problem solving,sehingga siswa lebih bis inovatif dan melahirkan ide-ide baru | M.A secara umum mampu meningkatkan kinerja sosialnya dalam membangun karakter kesalehan social lulusanya, dan relegiusitas lulusanya yang benar-benar secara psikologis menjadi contoh akan bobroknya pendidikan nasional yang secara garis besar belum mampu menyelesaikan persoalan kenakalan remaja: narkoba,pergaulan benas, seks bebas, dan seterusnya.[16] |
5 | Wallohu A’lam Bissowab ……….. | Dan seterusnya………. |
Dari kolom di atas ini hanyalah salah satu kajian dan pandangan penulis dari hasil analisa tentang pendidikan di madrasah aliyah yang di analisa dengan metode SWOT yang di kaji dengan mencari kekutan, kelemahan, kesempatan dan ancaman sebuah lembaga pendidikan Madrasah Aliyah.
Sebagian solusi dalam kolom ini merupakan sedikit sekali dari hasil analisa yang kami tulis. Dan mungkin masih banyak tawaran solusi lainya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas bahwasanya diketahui latar belakang berdirinya madrasah di Indonesia ini adalah karena semakin berkembangnya mesin pendidikan. Yaitu kesadaran untuk menggabungkan antara pendidikan agama dan pendidikan umum agar tidak tertinggal akan perkembangan zaman.
Madrasah Aliyah merupakan lembaga pendidikan Islam sebagai jembatan antara pendidikan pesantren salafiayah yang sepenuhnya diarahkan pada tafaqquh fiddin dan sekolah umum yang lebih mengutamakan kurikulum pengetahuan umum.
Bentuk terkini pendidikan Islam yang mulai berkembang sejak akhir abad ke-20 yaitu model sekolah Islam Unggulan. Perkembangan sekolah Islam Unggulan terutama berkaitan dengan makin meningkatnya gairah (semangat) keagamaan masyarakat muslim Indonesia.
Dalam pendidikan madrasah Aliyah sangat diperlukan pendidikan keterampilan. Pendidikan keterampilan ini bisa berbentuk kegiatan ekstra kurikuler atau kegiatan intra kurikuler. Dengan adanya pendidikan keterampilan di sekolah-sekolah Islam atau madrasah, lulusan madrasah diharapkan mampu merespon tantangan dunia global yang semakin kompetitif.
KRITIK DAN SARAN
Bahwasanya pendidikan Nasional yang hari ini masih di gugat masyarakat akan outputnya yang belum mampu di buktikan dengan tingkat dan kualitas pendidikanya sampai hari ini ,terutama menjawab persoalan kenakalan generasi bangsa, kiranya pemerintah perhatikan tidak hanya dengan mengeluarkan kebijakan dan perundang-undangan pendidikan baru dengan alternative kurikulumnya yang selalu update dan hasilnya membingungkan siswa dan masyarakat secara umum. Akan tetapi pemerintah harus mencoba berinovasi dengan seluruh akademisi yang di miliki bangsa ini untuk duduk bersama membangun dan menelurkan ide pendidikan yang meman benar-benar sesuai kultur dan kebutuhan bangsa ini.
Dan dalam penulisan karya tulis ini, penulis masih belum mampu menuliskan secara actual dan factual persoalan pendidikan Hari ini Terutama Problem pendidikan yang di hadapi madrasah Aliyah.dalam hal ini kritik dan saran sangat kami harapkan dari pembaca untuk di jadikan inspirasi penulis dan menjadi media perdiskusian yang tidak hanya menghasilkan pengetahuan individual namun dapat di aspirasikan dan membantu memberikan sedikt pencerahan bagi dunia pendidikan kita.amin.
PROGRAM PASCA SARJANA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) TULUNGAGUNG
2012
[1] Prof.Dr.H.Haidar Putra Daulay,MA.sejarah pertumbuhan dan pembaharuan islam di Indonesia.Jakarta:kencana,2007,hal.115.
[2] Adul Rahman Shaleh, madrasah dan pendidikan Anak bangsa,Jakarta;pt gravindo Persada2004.hal.34
[3] Prof.Dr.H.Haidar Putra Daulay,MA.sejarah pertumbuhan dan pembaharuan islam di Indonesia.Jakarta:kencana,2007,hal.93
[4] Prof.Dr.H.Haidar Putra Daulay,MA.sejarah pertumbuhan dan pembaharuan islam di Indonesia.Jakarta:kencana,2007,hal.93
[5] Dr,Abdurrahman Assegaf,MA,dkk.Pendidikan Islam di Indonesia.suks press,2007,hal.81
[6] Prof.Dr.H.Haidar Putra Daulay,MA.sejarah pertumbuhan dan pembaharuan islam di Indonesia.Jakarta:kencana,2007,hal.94
[7] [7] Prof.Dr.H.Haidar Putra Daulay,MA.sejarah pertumbuhan dan pembaharuan islam di Indonesia.Jakarta:kencana,2007,hal.94
[8] Adul Rahman Shaleh, madrasah dan pendidikan Anak bangsa,Jakarta;pt gravindo Persada2004.hal.309.
[9] Departemen Pendidikan Nasional, UUSPN No.2 tahun 1989/Departemen Pendidikan Nasional, UU SISDIKNAS No 20 tahun 2003
[11] Jurnal Peran Strategi Pesantren, Madrasah dan Sekolah Islam di Indonesia oleh SriHaningsih.No.1.Vol.1.2008.hal.32
[13] Mansur.Mahfud Junaedi.”Rekonstruksi Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia”.Jakarta:Dep.Agama RI.2005.hal.98
[14] Dr.H.Agus Maimun.M.Pd, Dr.Agus Zainul Fitri ,Mpd,Madrasah Unggulan,lembaga pendidikan alternative di era kompetitif.UIN-MALIKI Press.hal.8.
[15] Dr.H.Agus Maimun.M.Pd, Dr.Agus Zainul Fitri ,Mpd,Madrasah Unggulan,lembaga pendidikan alternative di era kompetitif.UIN-MALIKI Press.hal.5.
[16] Dr.H.Agus Maimun.M.Pd, Dr.Agus Zainul Fitri ,Mpd,Madrasah Unggulan,lembaga pendidikan alternative di era kompetitif.UIN-MALIKI Press.halhal 4-.8.
0 komentar:
Posting Komentar